Jokowi Harus Contoh SBY Perintahkan Penangkapan Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 30 Januari 2015, 15:31 WIB
Jokowi Harus Contoh SBY Perintahkan Penangkapan Tersangka Korupsi
rachmawati soekarnoputri/net
rmol news logo Potret Polri sudah suram dengan adanya kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus. Apalagi Labora berhasil kabur dari Lapas dan buron sampai sekarang.

Kasus ini diperparah kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan (BG) yang kemudian dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Polri. Ditambah parah dengan sikap mangkir Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, KPK memeriksa BG hari ini, tetapi BG menolah datang dengan menggunakan tiga dalih.

Demikian disampaikan politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri. Menurutnya, substansi kasus kedua orang itu sama, yaitu punya kekayaan melimpah dengan cara-cara tidak wajar. Tapi ada yang membedakan Labora dan BG.

"Bedanya Sitorus tidak punya backing pejabat, sedangkan BG sudah bukan rahasia umum punya kedekatan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan dan kekuasaan," kata Rachmawati kepada wartawan, Jumat (30/1).

Rachmawati meminta Jokowi berani melakukan langkah tegas dengan memerintahkan penangkapan BG. Jika tidak, bukan tak mungkin BG akan menjadi buronan seperti Labora Sitorus.

Jokowi diharapkannya bisa mengikuti langkah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintahkan penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2011. Nazaruddin sempat jadi buron KPK dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet, lalu ditangkap aparat hukum di Kolombia di tengah pelariannya.

"Untuk kasus terakhir ini Jokowi harus belajar dari SBY, berani memerintahkan penangkapan tersangka korupsi," tegas Rachmawati. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA