Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Desmond J. Mahesa, saat ditanya wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 27/1).
Namun, masih kata Desmond, karena Komjen Budi Gunawan berstatus tersangka maka tindakan yang perlu diambil setelah pelantikan adalah menonaktifkan Budi Gunawan.
"Kalau Jokowi enggak melantik dia (BG) maka berhadapan dengan DPR. Melanggar konstitusi dan sumpah jabatan. Kalau dia tidak melantik, boleh enggak saya bilang dia melanggar UU?" ujarnya.
Ketua DPP Gerindra itu meminta Jokowi bertindak tegas melantik Budi sebelum DPR hilang kesabaran dan mengeluarkan wacana pemakzulan.
"Sebenarnya kita cukup sabar. Karena itu sampai hari ini kami belum gunakan hak interpelasi atau angket. Kami menunggu ketegasan presiden," lanjut Desmond.
[ald]
BERITA TERKAIT: