Desmond: Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Jokowi Langgar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 27 Januari 2015, 13:47 WIB
Desmond: Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Jokowi Langgar Konstitusi
budi gunawan/net
rmol news logo Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri wajib dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena tersangka kasus gratifikasi itu sudah lolos fit and proper test di Komisi III dan disetujui rapat paripurna DPR RI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Desmond J. Mahesa, saat ditanya wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 27/1).

Namun, masih kata Desmond, karena Komjen Budi Gunawan berstatus tersangka maka tindakan yang perlu diambil setelah pelantikan adalah menonaktifkan Budi Gunawan.

"Kalau Jokowi enggak melantik dia (BG) maka berhadapan dengan DPR. Melanggar konstitusi dan sumpah jabatan. Kalau dia tidak melantik, boleh enggak saya bilang dia melanggar UU?" ujarnya.

Ketua DPP Gerindra itu meminta Jokowi bertindak tegas melantik Budi sebelum DPR hilang kesabaran dan mengeluarkan wacana pemakzulan.

"Sebenarnya kita cukup sabar. Karena itu sampai hari ini kami belum gunakan hak interpelasi atau angket. Kami menunggu ketegasan presiden," lanjut Desmond. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA