Tokoh Lintas Agama Desak KPK Segera Proses Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 17 Januari 2015, 21:07 WIB
Tokoh Lintas Agama Desak KPK Segera Proses Budi Gunawan
kpk:net
rmol news logo Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi, lembaga antirasuah itu masih belum menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal Ketua KPK Abraham Samad menegaskan akan segera menangkap Budi Gunawan.

Menanggapi hal itu, tokoh lintas agama mendesak agar KPK segera memproses Budi Gunawan agar tidak menimbulkan keresehan publik yang berklepanjangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Masdar F. Mas'udi yang  mengatakan bahwa KPK harus cepat menyelesaikan ketetapan hukum bagi Budi Gunawan agar tidak menimbulkan polemik kepanjangan.

"Saya senang presiden menunda pelantikan (Budi Gunawan). Tapi secara hukum, ini harus tegas. Diselesaikan dulu," ujar Masdar F. Mas'udi dalam diskusi di kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, Sabtu (17/1).

Senada, Tokoh Agama Hindu, Nyoman Udayana mengatakan masyarakat Hindu tidak ingin terjadi kegaduhan semakin dalam.Karena itu KPK harus berperan setelah DPR telah memutuskan dan presiden telah mengambil sikap.

"Masyarakat Hindu ingin semuanya berjalan damai, karena itu apa yang sudah dilakukan dalam proses politiknya harus juga diselesaikan proses hukumnya. Agar suasana damai tercipta di awal tahun ini," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo YR Edy Purwanto juga meminta lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu untuk segera memproses Budi Gunawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

"Kami mendukung dan meminta kepada KPK agar sesegera mungkin menindaklanjuti kasus Budi Gunawan, agar semua ini menjadi jelas," tandas dia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA