Mekanismenya usai Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR 20 Januari nanti, DPR dan pemerintah langsung mengebut proses revisi UU tersebut guna menyempurnakan kekurangan yang ada.
"Dalam pembahasan Perppu seluruh fraksi inginkan dengan konsekuensi hukum, menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang sampai 28 hari kemudian, 17 Februari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman usai Rapat Kerja dengan Kemendagri dan Kemenkumham di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 16/1).
Hal ini dilakukan berdasarkan masukan fraksi-fraksi di Komisi II yang menginginkan ada perbaikan dalam Perppu buatan ketua umum Demokrat itu.
"Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan agar kita memiliki UU yang buat kepastian dan penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: