Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyampaikan bahwa pada Senin (19/1) pekan depan, akan digelar rapat mini fraksi sebagai tahap awal untuk menentukan nasib kedua Perppu tersebut.
"Hal yang menyangkut sikap fraksi akan dibahas dalam pandangan mini fraksi, sebagai tahap awal menolak atau menerima (kedua Perppu), rapatnya sekira pukul 14.30 WIB," jelas Rambe usai rapat kerja yang berlangsung
di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1).
Proses selanjutnya, pada hari Selasa (20/1) akan dilaksanakan Rapat Paripurna sebagai keputusan tertinggi atas sikap yang telah dibuat dalam rapat di Komisi II.
"Sudah termasuk tentang ada konsekuensi hukum diterima atau ditolak. Saya kira itu kesimpulannya," tegas Rambe.
Rambe menambahkan, jika Perppu diterima, maka Perppu tersebut langsung menjadi UU. Jika ditolak, maka DPR harus membuat RUU untuk mencabut Perppu yang ada.
"Penerimaan dan penolakan semuanya dalam Rapat Paripurna," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: