Nasib Perppu Pilkada Ditentukan Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 16 Januari 2015, 19:18 WIB
Nasib Perppu Pilkada Ditentukan Pekan Depan
rmol news logo Rapat Kerja Komisi II DPR membahas tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda, resmi ditutup.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyampaikan bahwa pada Senin (19/1) pekan depan, akan digelar rapat mini fraksi sebagai tahap awal untuk menentukan nasib kedua Perppu tersebut.

"Hal yang menyangkut sikap fraksi akan dibahas dalam pandangan mini fraksi, sebagai tahap awal menolak atau menerima (kedua Perppu), rapatnya sekira pukul 14.30 WIB," jelas Rambe usai rapat kerja yang berlangsung
di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1).

Proses selanjutnya, pada hari Selasa (20/1) akan dilaksanakan Rapat Paripurna sebagai keputusan tertinggi atas sikap yang telah dibuat dalam rapat di Komisi II.

"Sudah termasuk tentang ada konsekuensi hukum diterima atau ditolak. Saya kira itu kesimpulannya," tegas Rambe.

Rambe menambahkan, jika Perppu diterima, maka Perppu tersebut langsung menjadi UU. Jika ditolak, maka DPR harus membuat RUU untuk mencabut Perppu yang ada.

"Penerimaan dan penolakan semuanya dalam Rapat Paripurna," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA