Mendagri: Perppu Pilkada Bisa Terlaksana Bila KPU Siap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 16 Januari 2015, 17:50 WIB
Mendagri: Perppu Pilkada Bisa Terlaksana Bila KPU Siap
tjahjo kumolo/net
rmol news logo Pilkada langsung amat penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, pemimpin daerah hasil Pilkada langsung akan mendapat amanah langsung dari rakyat yang memilihnya.

"Dengan pemilihan secara langsung, kita mendapatkan kepala daerah yang dipilih oleh rakyatnya, langsung mendapatkan amanah dari rakyat dan mendapat legitimasi dari rakyat," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo saat pembahasan Perppu Pilkada di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 16/1).

Lebih lanjut, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini memberikan pandangan pemerintah mengenai pembahasan Perppu yang ditinjau dari berbagai aspek. Salah satunya dari aspek yuridis yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu adalah hak presiden.

"Dengan terbitnya Perppu nomor 1 dan 2, sesuai dengan keterangan pemerintah, ini adalah hak konstitusial presiden," lanjutnya.

Pemerintah pun berpandangan Perppu ini bisa dilaksanakan segera bila KPU sudah siap. Selain itu, setiap Pemerintah Daerah wajib menganggarkan penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah mencermati, Perppu tersebut sudah dimaknai dengan sebelumnya sudah dilaksanakan pemilihan kepala daerah di 204 daerah otonom.

"Kami tegaskan, Pemilukada memang memerlukan tahapan. Semua sudah siap, KPU sudah dan peraturan KPU untuk Pilkada serentak juga sudah keluar, Permendagri juga dengan pedoman APBD 2015," sambungnya.

"Dan daerah yang akan melaksanakan Pemilu daerah wajib mengganggarkan di APBDnya," tandas Tjahjo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA