"Istana benar mengajukan Budi Gunawan, DPR juga benar melakukan fit and propertest. Nah, KPK juga benar mengeluarkan putusannya," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan (Jumat, 16/1).
Menurut Bamsoet, begitu ia disapa, setidaknya ada dua alternatif yang bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menyikapi pencalonan ini. Pertama, presiden tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, dengan catatan presiden bisa memastikan Budi gunawan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Artinya, tidak ada intervensi yang dilakukan selama proses hukum berjalan.
Opsi kedua, lanjutnya, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) dan menunda pelantikan sembari meminta KPK untuk mempercepat proses hukum Budi Gunawan.
"Sehingga 1 sampai 2 bulan bisa masuk pengadilan. Kemudian dapat diketahui, Budi Gunawan bersalah atau tidak. Kalau bersalah ya dibatalkan pelantikannya," tandas anggota Komisi III ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: