Usul PKB, Kemendagri Urus Administrasi Desa dan Kementerian DPDTT Tangani Pemberdayaan Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 16 Januari 2015, 06:26 WIB
Usul PKB, Kemendagri Urus Administrasi Desa dan Kementerian DPDTT Tangani Pemberdayaan Desa
foto:net
rmol news logo . Kisruh penetapan pengelolaan desa antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) jangan sampai masuk dalam politik kepentingan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. Menurutnya, permasalahan siapa yang mengelola menyebabkan lambatnya penanganan pembangunan desa.

"Saatnya duduk bersama, jangan sampai masyarakat yang dirugikan," ujar Yanuar dalam keterangannya Jumat (16/01).

Yanuar menjelaskan dalam desa terdapat dua kepentingan yakni pemerintahan desa dan masyarakat desa. Baginya, jelas ketika dua kepentingan itu juga sebaiknya dibagi kepada dua kementerian.

"Membagi keduanya tentu berkaitan soal dana. Sebaiknya tinggal dibagi saja ke dua kementerian," lanjutnya.

Dirinya juga menanyakan arti dari Dirjen PMD yang notabene merupakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Seharusnya jika masuk dari pemberdayaan masyarakat itu tugas dari kementerian desa.

"Kementerian Desa itu bertugas untuk pemberdayaan desa, jika Kemendagri urusan administrasi desa," tegasnya.

Maka, ia mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk memanggil kedua menteri untuk penyelesaian konflik tersebut. Serta diharapkan Presiden memiliki ketegasan sikap dalam permasalahan ini dengan mengacu UU Desa.

"Kita harus mengacu kepada UU Desa, ada dua nomenklatur di dalamnya yaitu pemerintahan desa, dan pembangunan desa. Pemerintah desa masuk ke Kemendagri dan pemberdayaan desa masuk ke kementerian Desa," tuturnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA