Komisi III Setuju Budi Gunawan Diangkat dan Sutarman Diberhentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 15 Januari 2015, 11:31 WIB
Komisi III Setuju Budi Gunawan Diangkat dan Sutarman Diberhentikan
aziz syamsuddin/net
rmol news logo Setelah melalui proses uji kelayakan, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan selanjutnya menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.

Begitu kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat menyampaikan hasil pembahasan dan persetujuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di Rapat Paripurna DPR, (Kamis, 14/1).

"Komisi III melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui mengangkat Kombes Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujarnya.

Disebutkan Aziz bahwa uji kelayakan terhada cakapolri telah dilakukan pada Rabu (14/1). Proses ini dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh 9 fraksi. Hanya Demokrat yang memutuskan untuk tidak mengikuti uji kelayakan.

Berdasarkan uji kelayakan yang kemudian dilanjutkan rapat pleno itu, Komisi III menyetujui untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Komisi III DPR RI juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Sutarman yang telah mencurahkan seluruh tenaga," tandasnya.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA