Perppu Pilkada Bikin Kepala Daerah Tidak Pikirkan Balik Modal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 06 Januari 2015, 13:00 WIB
Perppu Pilkada Bikin Kepala Daerah Tidak Pikirkan Balik Modal
ilustrasi/net
rmol news logo Sejak pertama kali digulirkan pada 2005, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat (pilkada) telah menghasilkan kepala daerah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Namun, selama kurun waktu itu juga banyak kepala daerah yang terbelit kasus korupsi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, mengungkapkan bahwa sepanjang 2005 hingga 2014 sudah lebih dari 340 kepala daerah/wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

"Mayoritasnya itu karena korupsi. Data yang saya terima, dari 340-an kepala daerah yang terkena masalah hukum, 86,6 persen atau sebanyak 284 orang itu kasus korupsi," ujar Fahira dalam keterangan persnya, Selasa (6/1).

Menurut Fahira, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada selama ini belum mampu menjawab peliknya persoalan pilkada dan tuntutan otonomi daerah serta praktik good governance.

Ia berharap, DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 atau Perppu Pilkada menjadi UU pada masa sidang Januari 2015. Perppu ini dianggap mampu menjawab persoalan pilkada, salah satunya maraknya korupsi kepala daerah.

Bagi Fahira, Perppu Pilkada memuat banyak terobosan baru. Salah satunya, klausul yang mengatur kampanye yang selama ini dianggap menjadi biang banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk mengambalikan modal saat kampanye. Dalam Perppu Pilkada, biaya kampanye calon akan lebih efisien karena rapat umum sudah tidak diperbolehkan lagi.

"KPU Daerah akan memfasilitasi semua. Mulai dari debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye dengan sumber pendanaannya dari APBN," katanya.

Selain itu, calon dan tim sukses hanya boleh melakukan tatap muka dan pertemuan terbatas. Jadi, tidak ada lagi pengerahan massa yang menghabiskan banyak  biaya.

"Sehingga, nanti jika terpilih, kepala daerah fokus urus rakyat saja, bukan berpikir bagaimana caranya balik modal," ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA