Begitu disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menanggapi konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, sementara munas Ancol menetapkan ketua umum periode 2014-2019 adalah Agung Laksono.
"Pasal itu bilang bahwa khusus perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui mahkamah partai," ujar Said seperti dilansir
JPNN.Untuk perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, kata Said, memang masih dapat dibawa ke pengadilan manakala pihak yang bersengketa tidak puas terhadap putusan mahkamah partai. Rujukannya pasal 33 UU Parpol. Misalnya soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan, dan seterusnya.
"Pasal 33 membuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke mahkamah agung jika di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tapi khusus perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," katanya.
Menurut Said, sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan memang dimungkinkan dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol. Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada 2011 lalu, ketentuan tersebut diubah.
"Pasca revisi, UU Parpol meminta kepada partai politik membentuk mahkamah partai. Fungsinya untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol. Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," katanya
[dem].
BERITA TERKAIT: