Komisi XI: Ide Bagus Naikkan Cukai Minuman Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Desember 2014, 06:38 WIB
Komisi XI: Ide Bagus Naikkan Cukai Minuman Ringan
fadel muhammad/net
rmol news logo . DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikan cukai minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP).

"Itu ide bagus yang perlu kita dukung," ujar Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad di Jakarta, Kamis (18/12).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian World Bank alias Bank Dunia, Indonesia adalah negara dengan pendapatan terendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia, bahkan negara-negara G20. Selain itu, studi IMF menyatakan bahwa tax ratio di Indonesia adalah 10,89 persen dari PDB dan masih bisa ditingkatkan hingga 21,5 persen lebih tinggi.

"Itu sebabnya saya mendukung rencana Pemerintah menaikan cukai minuman ringan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," ujar politikus senior Partai Golkar ini.

Mantan Gubernur Gorontalo ini juga mengusulkan tiga hal yang harus diterapkan untuk mencapai target tax ratio hingga 16 persen. Yaitu, mencari wajib pajak baru dari berbagai sumber, optimalisasi penerimaan pajak, serta memperbaiki proses pembayaran pajak dari berbagai sektor.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan. Menurut Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai. Salah satunya cukai minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP).

"Kita akan kembali usulkan cukai untuk MRKP, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Direncanakan, akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. Kalau kena cukai, bisa dapat Rp 1-2 triliun," tutur Susiwijono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA