Tantowi Yahya: Untuk Apa Uji Publik Bakal Calon Kepala Daerah Jika Tak Mengikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 15 Desember 2014, 10:28 WIB
Tantowi Yahya: Untuk Apa Uji Publik Bakal Calon Kepala Daerah Jika Tak Mengikat
tantowi yahya/net
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mensyaratkan uji publik bagi bakal calon kepala daerah.

Dalam uji publik, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaparkan rekam jejak bakal calon kepala daerah kepada masyarakat. Terkait persyaratan ini, menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya, jika uji publik bersifat mengikat maka perlu diadakan dalam rangka verifikasi calon dari semua aspek.

"Namun jika tidak mengikat, maka hukumnya jadi makruh. Untuk apa kita melakukan banyak hal yg tidak perlu?," kritiknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/12).

Untuk diketahui, KPU memastikan tidak akan mencoret bakal calon kepala daerah yang bernilai jelek dalam uji publik. Tantowi menekankan, idealnya uji publik diadakan untuk mengukur kemampuan calon dalam menyelesaikan berbagai persoalan besar di daerahnya. Pengujian tersebut seyogyanya juga bisa mendapatkan komitmen calon atas integritasnya terhadap tugas.

"Kita tidak mau lagi melihat ada kepala daerah yang meninggalkan amanat dari rakyat yang memilihnya karena mengejar jabatan yang lebih tinggi," demikian Tantowi yang juga Ketua bidang Komunikasi, Media dan Penggalanagan Opini DPP Golkar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA