Dalam uji publik, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaparkan rekam jejak bakal calon kepala daerah kepada masyarakat. Terkait persyaratan ini, menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya, jika uji publik bersifat mengikat maka perlu diadakan dalam rangka verifikasi calon dari semua aspek.
"Namun jika tidak mengikat, maka hukumnya jadi makruh. Untuk apa kita melakukan banyak hal yg tidak perlu?," kritiknya kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Senin (15/12).
Untuk diketahui, KPU memastikan tidak akan mencoret bakal calon kepala daerah yang bernilai jelek dalam uji publik. Tantowi menekankan, idealnya uji publik diadakan untuk mengukur kemampuan calon dalam menyelesaikan berbagai persoalan besar di daerahnya. Pengujian tersebut seyogyanya juga bisa mendapatkan komitmen calon atas integritasnya terhadap tugas.
"Kita tidak mau lagi melihat ada kepala daerah yang meninggalkan amanat dari rakyat yang memilihnya karena mengejar jabatan yang lebih tinggi," demikian Tantowi yang juga Ketua bidang Komunikasi, Media dan Penggalanagan Opini DPP Golkar.
[wid]
BERITA TERKAIT: