Ke Depan, Provinsi dengan Jumlah Penduduk di Atas 10 Juta Jiwa Memiliki 3 Wagub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 12 Desember 2014, 08:24 WIB
Ke Depan, Provinsi dengan Jumlah Penduduk di Atas 10 Juta Jiwa Memiliki 3 Wagub
ilustrasi/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota pada 1 Desember 2014.

PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta jiwa tidak memiliki Wagub; b. Provinsi dengan penduduk 1 juta -3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta -10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.

Adapun penentuan jumlah Wakil Bupatu (Wabup)/Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan: a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota; b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu -250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

"Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan, bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun di ayat berikutnya disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota," bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu dilansir dari laman Setkab RI. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA