Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Yulian Paonganan, menyarankan Menko Indroyono untuk mempelajari Konvesi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982. Selain itu, Paonganan juga menyarankan Menko Indroyono untuk memperdalam pemahamannya mengenai konsepsi negara kepulauan seperti yang disebutkan dalam Deklarasi Djuanda.
Pernyataan Menko Indroyono bisa membuat rakyat panik, seolah ada kejadian luar biasa yang bisa membuat kita kehilangan pulau lagi seperti di era Megawati,†ujar Paonganan kepada redaksi.
Dia juga menyarankan Menko Indroyono tidak hanya merujuk pada kasus lepasnya Sipadan dan Ligitan di zaman Mega. Keberhasilan pemerintahan SBY menyelesaikan sengketa Pulau Mingan da Pulau Marore dengan Filipina juga perlu dipelajari lebih dalam.
Sementara untuk kasus manusia perahu di Pulau Derawan, menurut Paongonan cukup ditangani dengan UU Keimigrasian.
Jangan memprovokasi dan membuat rakyat panik dengan pernyataan yang keliru karena tidak memahami hukum laut,†demikian Ongen, begitu ia biasa disapa.
[dem]
BERITA TERKAIT: