Jokowi, Tak Bisa Asal Tenggelamkan Kapal Malaysia!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 24 November 2014, 04:00 WIB
Jokowi, Tak Bisa Asal Tenggelamkan Kapal Malaysia<i>!</i>
jokowi/net
rmol news logo Instruksi Presiden Joko Widodo agar kapal-kapal Malaysia yang mencuri ikan di laut Indonesia ditenggelamkan, dinilai sudah tepat. Pasalnya, ada aturan yang memungkinkan penegakkan hukum di laut Indonesia dilakukan dengan cara demikian.

"Untuk hal ini saya setuju dengan Jokowi. Hukum positif kita memberikan peluang untuk dilakukannya tindakan khusus berupa penengelaman kapal asing yang tidak memiliki izin nyata-nyata telah menangkap dan atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan NKRI," ujar praktisi hukum Windu Wijaya kepada kantor berita politik (Minggu, 23/11).

Namun, menurut dia, ada yang kurang dari perintah Jokowi tersebut. Mestinya penenggelaman kapal didasarkan pada bukti kuat adanya tindak pidana perikanan yang dilakukan.

"Sebagai tindakan khusus, penenggalaman atau bahkan pembakaran kapal tidak Jodapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Langkah ini hanya bisa dilakukan pabila penyidik atau pengawas perikanan yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing betul-betul melakukan tindak pidana di bidang perikanan," paparnya.

"Kalau asal main perintah tenggelamkan kapal asing tanpa bukti hukum yang kuat, itu namanya Jokowi ngajak berantem negara lain," demikian Windu Wijaya.

Berbicara di hadapan WNI di Brisbane, Australia baru-baru ini Jokowi meminta agar kapal-kapal Malaysia yang tertangkap tanpa izin dibakar dan dikaramkan. Sementara kalangan warganegara Malaysia di media sosial mengecam pernyataan Jokowi itu.

Dato A. Tamimi Siregar alias Tunku Raja Subung Pahu, misalnya, dalam halaman Facebook miliknya mengecam pernyataan Jokowi itu. Seraya meminta maaf kepada sahabat-sahabatnya dari Indonesia, Dato Tamimi mengatakan, "Memang dia (Jokowi) mula kurang ajar.”[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA