Ahli tata negara, Margarito Kamis, menolak alasan Presiden Jokowi bahwa DPR saat ini sedang terbelah. (Baca:
Soal Tiga Kartu Sakti, Jokowi Bingung Mau Lapor ke DPR Mana). Menurut dia, alasan itu hanya menunjukkan Jokowi tidak mengerti konstitusi dan UU MD3.
"Kalau dia akui DPR tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH), sama saja dia langgar hukum, sumpah dan janjinya mematuhi konstitusi dan undang-undang. Karena, DPR versi KIH terbentuk tanpa UU. Presiden mesti mengerti UU pembentukan Komisi, peraturan tata tertib Komisi," ujar Margarito kepada
RMOL, Sabtu pagi (8/11).
Suka atau tidak suka, kebijakan pemerintah harus dikonsultasikan kepada DPR yang sah menurut hukum di bawah kepemimpinan Ketua DPR dan para wakilnya yang diangkat sesuai konstitusi dan undang-undang. Dengan demikian, segala pertanyaan tentang dasar hukum dan alokasi anggaran yang dipertanyakan oleh banyak orang terkait tiga "kartu sakti" itu bisa terjawab dengan jelas.
"Ketemu dengan Setya Novanto (Ketua DPR) dan kawan-kawan, suka atau tidak suka. Sebab yang disebut proporsionalitas di DPR RI bukan di unsur pimpinannya, tapi keanggotaannya yang merata dan proporsional," jelasnya.
Margarito mengatakan, sebaiknya program "kartu sakti" ditunda dulu beberapa waktu sembari pemerintah menemui DPR yang legal. Setelah semua pertanyaan dari parlemen terjawab, maka bisa dicari jalan keluar agar kebijakan pro rakyat miskin itu tidak melanggar hukum atau displin anggaran.
"KIS, KIP dan KKS ini kan tidak harus segera karena keadaan negara kita tidak dalam darurat dan mendesak seperti bencana nasional kayak tsunami. Jadi tidak ada alasan pemerintah menabrak hukum dan masih ada waktu berdialog dengan DPR," ujarnya.
"Tunda saja dulu. Kalau kartu sakti dipaksakan secepatnya, nantinya semua curiga bahwa ini mendesak untuk pencitraan, menyelamatkan citra Jokowi jelang kenaikan harga BBM (bahan bakar minya)," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: