"Sebetulnya bukan mengelola warung, hanya (kebijakan) belum terkomunikasikan dengan baik," kata jurubicara PDIP, Eva Sundari, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/11).
Eva menjawab gugatan dari Yusril mengenai dasar hukum program tiga kartu penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo. Dia tekankan bahwa program "kartu sakti" Jokowi merupakan transformasi dan modifikasi dari program-program pemerintahan sebelumnya.
"Memperbaiki skema yang dilakukan Pak SBY dan DPR lalu," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, belum ada yang beda dari program kartu sakti ini dengan program-program pemerintah sebelumnya. Namun kategori penerimanya akan lebih luas.
"Saya jelaskan bahwa 'cantolannya' presiden adalah melaksanakan undang-undang. Yang digunakan adalah undang-undang SJSN dan BPJS," ucapnya.
Namun, Eva akui bahwa masalah yang ada sekarang adalah kurang baiknya sosialisasi oleh pemerintah atau para menteri. Misalnya, ada Mensesneg Pratikno yang menyatakan dana "kartu sakti" Jokowi menggunakan dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan). Di sisi lain beberapa menteri dan Wapres Jusuf Kalla mengatakan peluncuran kartu-kartu itu menggunakan APBN 2014.
"Kurang baik tersosialisasi, dan tidak satu pintu. Ini masih kurang 'jahitnya' saja," sebut Eva.
[ald]
BERITA TERKAIT: