JK: Pemerintah Akan Moratorium Pembangunan Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 05 November 2014, 11:44 WIB
JK: Pemerintah Akan Moratorium Pembangunan Kantor
jk/net
rmol news logo Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar dalam lima tahun ke depan tidak ada lagi pembangunan kantor pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Termasuk di dalamnya penambahkan ruangan.

Demikian disampaikan JK saat menutup Rakornas Kabinet Kerja 2014 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta kemarin sore (Selasa, 4/11). Hal itu ia kemukakan terkait dengan rendahnya pendapatan negara dibandingkan dengan anggaran pengeluaran.

JK menuturkan, jika suatu perusahaan ingin menjadi maju, maka pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya. Negara juga seperti itu, negara sehat kalau pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya. Tetapi pada kenyataannya pendapatan kita lebih kecil dari pengeluarannya.

Menurut JK, pendapatan kita hilang, karena pengelolaan sumberdaya alam yang kurang bagus, termasuk setoran pajak yang belum optimal pengelolaannya. Selain itu Ia mengingatkan bahwa negara yang sehat kalau anggaran pembangunannya seimbang dengan anggaran rutinnya.

"Kita tidak seimbang, hari ini anggaran rutin sudah hampir mencapai 90 persen. Anggaran belanja modal dan barang yang dulu disebut anggaran pembangunan hanya 10 persen," kata Wapres dilansir dari laman Setkab RI.

Meski demikian, JK menekankan, gaji tidak mungkin dikurangi, utang tidak mungkin dikurangi, transfer daerah juga tidak mungkin dikurangi karena nanti daerah akan protes. Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan anggaran negara yang sehat, maka pemerintah akan memperbaiki struktur APBN.

"Nanti pemerintah akan moratorium pembangunan semua kantor, baik di pusat dan daerah. Tidak boleh membangun kantor baru selama lima tahun, termasuk juga menambah ruangan," tandas JK sambil menambahkan kementerian baru pun harus mencari kantor yang ada. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA