Menpora Baru Wajib Tertibkan OKP Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 28 Oktober 2014, 02:01 WIB
Menpora Baru Wajib Tertibkan OKP Nakal
imam nahrawi
rmol news logo Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014 harus menjadi momentum revitalisasi posisi dan peran pemuda agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa.

Faktanya, keberadaan pemuda yang bisa mengembangkan potensi dan kepeloporannya sehingga menjadi central of point pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan masih jauh panggang dari api.

"Pemerintah telah gagal menjalankan UU Kepemudaan. Setelah hampir  lima tahun UU dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenpora," ujar Rasminto, Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakarta Timur dalam surat elektroniknya (Senin, 17/10).

Amanat penting UU Kepemudaan yang belum dijalankan salah satunya adalah masih banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang pengurusnya di atas usia 30 tahun. Padahal yang disebut pemuda sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan maksimal berusia 30 tahun.

"Kalau Kemenpora tegas dan konsisten harusnya OKP yang melanggar ditindak. Jika perlu OKP yang nakal tak lagi diberi fasilitas anggaran dari APBN/APBD sampai benar-benar melakukan regenerasi," papar Rasminto.

Tugas ini, diharapkan Rasmito, diselesaikan Menpora baru, Imam Nachrowi. Sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur, dia tentu memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan.

"Imam Nachrowi harus jeli memilih pembantunya di Kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti dua edisi Menpora sebelumnya yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan," demikian Rasminto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA