Gerindra Instruksikan Anggota Legislatifnya Perjuangkan Kenaikan UMR 30 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 Oktober 2014, 16:19 WIB
Gerindra Instruksikan Anggota Legislatifnya Perjuangkan Kenaikan UMR 30 Persen
rmol news logo . Partai Gerindra mendukung kenaikan minimal 30 persen Upah Minimum Regional (UMR) pada tahun 2015, seiring kenaikan harga BBM subsidi yang direncanakan menjadi Rp 8500 per liter.

"Kenaikan harga BBM akan berdampak pada tingkat biaya hidup yang akan semakin mahal. Jjelas ini akan membuat ekonomi keluarga buruh akan semakin terperosok ke jurang kemiskinan jika upah buruh tidak ditingkatkan,"  ujar Ketua DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangannya kepada RMOL (Jumat, 24/10).

Selama ini  anggaran untuk subsidi harga BBM yang dikurangi atau diicabut tidak pernah dialokasi untuk kepentingan kesejahteraan kaum buruh. Akibatnya setiap kenaikan harga BBM dilakukan kaum buruh selalu dirugikan sebab pengusaha tidak mau menaikan upah mereka.      
"Dengan menaikkan UMR sebesar 30 persen diharapkan daya beli kaum buruh bisa meningkat sehingga bisa memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi," katanya.

DPP Gerindra mendukung kaum buruh yang memperjuangkan kenaikan UMR hingga 30 persen. Bagi Gerindra, tuntutan kaum buruh di akhir tahun 2014 ini sangat lumrah dan pantas.

Agar UMR bisa naik 30 persen, DPP Partai Gerindra meminta seluruh anggota legislatifnya mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi di seluruh Indonesia mendukung dan memperjuangkannya. Selain itu, anggota legislatif dari Gerindra juga diimbau menerima delegasi buruh jika mengadu terkait masalah perburuhan.

"Namun demikian partai Gerindra juga mengimbau kaum buruh meningkatkan produktivitas agar perusahaan memiliki kemampuan  untuk membayar upah minimum buruh yang naik hingg 30 persen," pungkas Arief yang juga Ketua Feerasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA