KONFLIK INTERNAL PPP

Mbah Mun: Muktamar yang Digelar Pihak Bersengketa Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 15 Oktober 2014, 23:44 WIB
Mbah Mun: Muktamar yang Digelar Pihak Bersengketa Tidak Sah
kh maimoen zubair/net
rmol news logo Akhirnya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair, mengeluarkan pernyataannya untuk menanggapi dua muktamar partai yang digelar dua kubu berseteru.

Ia menyatakan, muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya pada 15-18 Oktober dan muktamar kubu Suryadharma Ali yang akan diegelar 23 Oktober mendatang, sama-sama ilegal.

"Muktamar yang dilaksanakan pihak yang bersengketa tidak sah, sesuai putusan Mahkamah Partai," kata sesepuh partai yang biasa disapa Mbah Mun itu, dikutip dari Antara, pada jumpa pers di dekat Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (15/10).

Pimpinan Majelis PPP mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 19 Oktober mendatang. Namun, tujuannya sekadar untuk islah, bukan untuk memutuskan arah koalisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah menggelar rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar, di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta, tadi.

Selain KH Maimoen Zubair, hadir juga Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA