Ia menyatakan, muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya pada 15-18 Oktober dan muktamar kubu Suryadharma Ali yang akan diegelar 23 Oktober mendatang, sama-sama ilegal.
"Muktamar yang dilaksanakan pihak yang bersengketa tidak sah, sesuai putusan Mahkamah Partai," kata sesepuh partai yang biasa disapa Mbah Mun itu, dikutip dari
Antara, pada jumpa pers di dekat Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (15/10).
Pimpinan Majelis PPP mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 19 Oktober mendatang. Namun, tujuannya sekadar untuk islah, bukan untuk memutuskan arah koalisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah menggelar rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar, di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta, tadi.
Selain KH Maimoen Zubair, hadir juga Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani.
[ald]
BERITA TERKAIT: