Mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan konstitusi kita mengatur prasyarat pemakzulan sangat komplek. Tidak hanya menempuh proses politik di parlemen, tapi juga harus ada putusan MK. Kalau MK menyatakan presiden tidak bermasalah, maka secara otomatis proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan ke MPR.
"Jadi jangan khawatir, Jokowi dan seluruh gerbongnya tenang saja," ujar Jimly kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta (Kamis, 9/10).
Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi isu tentang kemungkinan pemakzulan Jokowi yang menguat setelah kekalahan bertubi-tubi KIH dari KMP di parlemen. Kekalahan KIH yakni saat pengesahan Undang-undang MD3, pengesahan Tata Tertib DPR, pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pemilihan Pimpinan DPR, dan pemilihan Pimpinan MPR.
Jimly mengatakan Jokowi juga tak perlu gundah karena tidak bisa dilakukan karena hampir bisa dipastikan pemakzulan tidak akan bisa dilakukan. Konstitusi kita mengatur ketat tentang persyaratan jumlah persetujuan minimal anggota MPR.
"Kalimatnya lebih kurang begini, keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota. 3/4 anggota itu kalau KIH itu boikot, walk out, tidak akan cukup. Jadi tidak perlu takut," demikian Jimly.
[dem]
BERITA TERKAIT: