Perppu SBY Buah Politik Simalakama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Oktober 2014, 03:38 WIB
Perppu SBY Buah Politik Simalakama
rmol news logo Langkah Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada secara otomatis mematikan aturan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun di saat bersamaan, bila DPR menolaknya maka otomatis Perppu juga batal alias mati.

"Nah inilah buah simalakama yang di sodorkan SBY kepada Koalisi Merah Putih (KMP). Jika Perppu ditolak akan terjadi kekosongan aturan tentang pilkada. Tapi bila diterima akan menampar wajah KMP," ujar Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, dalam keterangannya kepada RMOL (Rabu, 8/10).

Selain itu, menurut dia, penerbitan Perppu juga bisa dipahami sebagai pembuktian SBY bahwa dirinya merupakan pendekar politik yang sakti mandra guna. Dengan Perppu tersebut SBY berhasil meredam serangan negatif dari publik akibat langkah politik Fraksi Demokrat yang walkout saat pengambilan keputusan sidang paripurna UU Pilkada.

"Dengan penerbitan Perppu ini, SBY juga sedang mengirim pesan politik kepada Megawati dan presiden terpilih Jokowi tentang arti pentingnya sebuah dukungan partai politik di DPR untuk pemerintahan," paparnya.

SBY, katanya, ingin memberi pelajaran bahwa setelah UUD 1945 diamandemen, kedudukan DPR menjadi sangat kuat dan sejajar dengan Presiden. Hampir semua keputusaan yang penting dan strategis harus melalui persetujuan DPR. Tanpa dukungan politik yang kuat di DPR maka pemerintahan Jokowi-JK akan mengalami banyak kendalan khususnya untuk bisa menjalankan program prioritas pemerintahan Jokowi-JK.

"Kuncinya ada pada SBY Ketum Partai Demokrat. Bila Demokrat bergabung maka pemerintahan Jokowi-JK akan kuat di DPR. Persoalannya mampukah Presiden terpilih meminta kunci itu dari Pak SBY. Jawabannya tentu ada pada Ketum PDIP Bu Megawati," paparnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA