"Masih di Kemenkumhan. Kan (perlu) pemberian nomor dulu. Nah yang mengundangkannya kan Kumham," kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Gamawan memastikan dengan berlakunya Perppu maka UU Pilkada yang mengatur kepala daerah tidak dipilih secara langsung secara otomatis tidak berlaku.
"Iya, sampai kita lihat apakah ini diuji DPR-nya lolos atau tidak. Kalau lolos jalan terus, jadi undang-undang dia (Perppu)," kata Gamawan dalam wawancara ekslusif dengan
JPNN, kemarin (Senin, 6/0)
Gamawan menjelaskan sebelum jadi UU, Perppu akan diuji DPR melalui paripurna di masa sidang berikutnya.
"Besok (Selasa, 7 Oktober 2014), kalau diagendakan pak Setya Novanto (Ketua DPR) sidang, bisa diuji. Bisa saja 15 hari lagi kalau diagendakan. Itu terserah DPR, kita doakan sajalah disetujui itu," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: