PERPPU PILKADA

Mendagri: Terserah DPR, Doakan Saja Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 03:57 WIB
Mendagri: Terserah DPR, Doakan Saja Diterima
rmol news logo Presiden SBY telah menerbitkan Perppu nomor 1 dan 2 tahun 2014 untuk membatalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sejak ditandatangani akhir pekan lalu, naskah Perppu belum diterima oleh Kemendagri.

"Masih di Kemenkumhan. Kan (perlu) pemberian nomor dulu. Nah yang mengundangkannya kan Kumham," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Gamawan memastikan dengan berlakunya Perppu maka UU Pilkada yang mengatur kepala daerah tidak dipilih secara langsung secara otomatis tidak berlaku.

"Iya, sampai kita lihat apakah ini diuji DPR-nya lolos atau tidak. Kalau lolos jalan terus, jadi undang-undang dia (Perppu)," kata Gamawan dalam wawancara ekslusif dengan JPNN, kemarin (Senin, 6/0)

Gamawan menjelaskan sebelum jadi UU, Perppu akan diuji DPR melalui paripurna di masa sidang berikutnya.

"Besok (Selasa, 7 Oktober 2014), kalau diagendakan pak Setya Novanto (Ketua DPR) sidang, bisa diuji. Bisa saja 15 hari lagi kalau diagendakan. Itu terserah DPR, kita doakan sajalah disetujui itu," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA