Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran Denny JA: SBY Siapkan Perpu untuk Batalkan UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Senin, 29 September 2014, 20:01 WIB
Saran Denny JA: SBY Siapkan Perpu untuk Batalkan UU Pilkada
presiden sby/net
rmol news logo Presiden SBY sedang menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR akhir pekan lalu.
Selamat Berpuasa

Rencana ini disampaikan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang baru-baru ini berkorespondensi dengan SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam pesan yang dikirimkannya, Denny JA menyarankan SBY membuat Perpu dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru itu tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Denny JA juga mengingatkan penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas semakin luas.

“Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perpu,” ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru.

Dalam responnya, SBY menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi.

SBY juga mengatakan telah mengidentifikasi keburukan dalam sistem pilkada ini.

“Itulah sebabnya saya ingin betul opsi yang dipilih adalah pilkada langsung dengan perbaikan mendasar. Tapi semua itu kandas di Parlemen, karena opsi yang ditawarkan PD dan saya, ditolak mentah-mentah,” tulis SBY dalam balasannya untuk Denny JA.

SBY membenarkan bahwa salah satu opsi untuk membatalkan UU Pilkada itu adalah dengan menerbitkan Perpu.

“Tentu politik akan gaduh terhadap tindakan apapun yg akan saya ambil untuk tidak memberlakukan Pilkada oleh DPRD itu. Tetapi resiko itu akan saya hadapi,” demikian SBY. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA