Menurut pengamat hukum dan politik dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada redaksi (Jumat, 26/9), Pilkada lewat DPRD bisa lolos disahkan berkat manuver politik Fraksi Partai Demokrat yang melakukan walk out karena 10 syaratnya tidak diterima rapat paripurna.
"Ini adalah langkah mundur atau
set back terhadap demokrasi. Selama ini pemilihan langsung di pusat dan daerah selalu didengungkan Presiden Yudhoyono sebagai simbol reformasi politik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun ironisnya, Partai Demokrat yang dipimpin Presiden SBY justru menjadi motor untuk melakukan manuver politik yang mengorbankan hak politik warga negara," ujar Theo Litaay.
Menurut dia, hak konstitusional warga negara tidak dihormati oleh elite politik. Padahal selain telah dipraktikkan dalam waktu lama dan secara lancar, hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung pernah ditegaskan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Karena itu, kami mendukung setiap langkah masyarakat maupun partai politik pendukung pilkada langsung untuk mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi sambil mengusulkan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2014-2019 untuk mengajukan RUU yang baru," tandas Theo.
[ald]
BERITA TERKAIT: