Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 19 September 2014, 20:16 WIB
Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum
net
rmol news logo Keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan periode 2014-2019 menuai gugatan. Terpilihnya Eddy Mulyadi disebut melanggar perundang-undangan.

"Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon anggota BPK RI tidak sah secara hukum. Posisi Eddy Mulyadi Soepardi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP, Zaini Rahman dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa syarat anggota BPK diantaranya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara hingga saat ini, Eddy Mulyadi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.

"Jelas dan terang Eddy Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI," paparnya.

Oleh karenanya, sambung dia, terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI beberapa waktu lalu batal demi hukum dan tidak bisa dan tidak boleh disahkan dalam sidang paripurna DPR yang direncanakan pada 23 September 2014 mendatang.

Bagaimana dengan penggantinya? Zaini mengatakan merujuk pemilihan di Komisi XI bebebrapa waktu lalu, maka calon anggota BPK RI yang memperoleh suara terbesar setelah Eddy Mulyadi adalah Nur Yasin yang dalam putaran pertama memperoleh suara imbang dengan Eddy Mulyadi yakni 23 suara.

"Yang terjadi saat ini sebagai bentuk kelalaian dari Komisi XI DPR RI yang kurang teliti terhadap calon anggota BPK RI. Situasi ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi Komisi XI DPR RI untuk lebih teliti dan selektif dalam menjaring calon anggota BPK RI," pungkas Zaini.



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA