Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DDP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, putusan tersebut bukan sebagai bentuk perubahan sikap.
"Baru kemarin resmi kami putuskan. Jadi ini bukan perubahan sikap atau merubah haluan, karena sebelumnya Demokrat belum mengambil sikap," ujar Saan dalam
thak show Tv One pagi ini (Jumat, 19/9).
Jelas Anggota DPR ini, keputusan itu diambil setelah mendengar aspirasi rakyat dan melalui diskusi panjang.
Saan menambahkan, putusan mendukung Pilkada langsung adalah putusan final dan bulat hingga pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR RI 25 September mendatang.
Dengan perkembangan terbaru ini, dukungan untuk Pilkada lewat DPRD menyisakan Gerindra (26), Golkar (106), PKS (57), PAN (46), dan PPP (38) yang ditotal hanya 273 kursi. Sedangkan yang mendukung Pilkada langsung adalah PDIP (94), Demokrat (148), PKB (28), dan Hanura (17), yang ditotal menjadi 287 kursi.
Partai Demokrat mendukung Pilkada langsung disertai 10 catatan (syarat). 10 catatan perbaikan RUU Pilkada adalah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: