Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 17 September 2014, 01:12 WIB
Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan Nasional
ilustrasi/net
rmol news logo Tujuan penyelenggara Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan telah ditetapkan dalam UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tujuan pertama, mencegah masuknya hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organism pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tiga, mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia. Empat, mencegah keluarnya organism pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), A. Iwan Dwi Laksono, dalam rilisnya menyatakan,  institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) nasional harus dibentuk dengan tujuan untuk mencegah agar hama dan penyakit hewan "asing" dari luar negeri tidak menulari dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri.

"Sebagaimana diketahui 'eksplosi' suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan," ujarnya, Selasa (16/9).

Dia mengatakan, beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8 persen (hama), 11,6 persen (pathogen) dan 9,5 persen (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit "Sampar Sapi" (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.

"Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa studi menyimpulkan bahwa bagi negara-negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.

Dia menjelaskan beberapa manfaat dari misi Badan Karantina Nasional sebagai pondasi kedaulatan pangan nasional antara lain melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati; mendukung program pengembangan Agribisnis; meningkatkan kualitas keamanan pangan nasional, memfasilitasi perdagangan dan pemasaran produk pangan (Agribisnis); mendorong masyarakat luas untuk turut serta dalam penyelenggaraan perkarantinaan nasional; dan enyelenggarakan pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA