Demikian disampaikan anggota Panitia Kerja RUU Pilkada di DPR RI asal Fraksi Partai Amanat Nasional yang pro Pilkada dilaksanakan lewat DPRD, Yandri Susanto, dalam diskusi "Pilkada buat Siapa" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9). Menurut dia, sejauh ini pemerintah dan DPRD sudah menyiapkan dua rancangan Pilkada, lewat DPRD atau tetap langsung.
Diterangkannya, untuk yang Pilkada lewat DPRD, mekanismenya sudah dimatangkan dalam pasal per pasal, ayat per ayat. Pemilihan lewat DPRD ini sangat berbeda dengan zaman DPRD Orde Baru karena rakyat tetap dilibatkan secara langsung, pemantauan oleh rakyat yang bisa disampaikan langsung kepada DPRD.
"Dalam pasal-pasal itu sudah diatur bahwa Pilkada lewat DPRD harus melalui uji publik, debat kandidat, melihat rekam jejak, larangan calon yang pernah berbuat asusila, korupsi dan pidana lain," terangnya.
"Dan jika calon ini terlibat kasus suap maka langsung diberhentikan dan tak boleh mencalonkan lagi kapan pun dan di mana pun. Kalau ada anggota DPRD terlibat suap maka akan diberhentikan. Ini perintah UU, bukan perintah partai," tambahnya.
Dalam hal ini, fraksi PAN di Panja RUU Pilkada mengusulkan pelibatan PPATK dan KPK dalam proses Pilkada lewat DPRD. Hal ini bisa efektif mencegah bandar-bandar atau kelompok cukong yang selama ini bermain di belakang Pilkada langsung.
"Kalau takut DPRD bermain korupsi, libatkan dua lembaga itu. Bahkan kami minta tunjuk saja perwakilan KPK masing-masing di daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada lewat DPRD. Ini untuk menguatkan peran KPK juga," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: