Ini Fakta-fakta Kekacauan Akibat Pilkada Langsung Versi Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 13 September 2014, 09:54 WIB
Ini Fakta-fakta Kekacauan Akibat Pilkada Langsung Versi Pemerintah
ilustrasi/net
rmol news logo Kalau RUU Pilkada tidak disetujui pada tahun ini juga, maka penyelenggaraan Pilkada di tahun 2015 akan minus dasar hukum.

Jurubicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan, sikap pemerintah saat ini mengikuti saja pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait RUU Pilkada agar Pilkada 2015 berjalan sebaiknya. Menurutnya, pemerintah saat ini mengamati bagaimana silang pendapat seputar RUU Pilkada yang sejak 2010 sudah dikaji pemerintah dan diusulkan ke DPR. Pemerintah akan melakukan pendekatan ke berbagai fraksi agar pengambilan keputusan dilakukan sebaik-baiknya.

"Sebab kalau tidak jadi (disahkan) tahun ini, maka yang berat adalah Pilkada 2015, mau pakai dasar apa," kata Dodi dalam diskusi " Pilkada Buat Siapa" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9).

Mengapa pemerintah mengusulkan Pilkada dikembalikan ke DPRD? Dodi menjelaskannya. Selama pelaksanaan Pilkada sepanjang 2015-2014, pemerintah mencatat ada lebih dari 330, dan mungkin bertambah lagi, kepala daerah yang tersangkut masalah hukum di mana 80 persennya terkait kasus korupsi. Bahkan, dalam disertasi S3 yang disusun Mendagri Gamawan Fauzi, disebutkan bahwa memang ada korelasi antara perbuatan melawan hukum dengan persoalan betapa besar pengeluaran yang dilakukan calon kepala daerah dalam pemilihan langsung

Alasan kedua adalah konflik horizontal. Pemerintah mencatat banyak bangunan hancur dan mobil dibakar dan nyawa melayang akibat Pilkada langsung di daerah-daerah. Contoh terbaru adalah Pilkada di Papua, Tolikara dan Timika, terjadi banyak pembunuhan terkait implikasi pemilihan kepala daerah secara langsung.

Alasan ketiga, Pilkada langsung berdampak pada perjalanan karir PNS di daerah-daerah. Setiap kali kepala daerah baru terpilih, biasanya akan diikuti pencopotan PNS di daerah tanpa pertimbangan cukup. Misalnya kasus terbaru adalah terpilihnya Walikota Palembang yang kemudian memberhentikan 158 pejabat Kota Palembang.

Alasan yang tak kalah penting adalah biaya yang dikeluarkan Pilkada langsung yang jumlahnya sangat banyak. Negara pun makin hari makin berat menanggung Pilkada langsung.

Dia juga mengklaim, pendapat dan alasan-alasan pemerintah itu mendapat dukungan para pakar tata negara, salah satunya mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA