Salah satu contoh ketidakpastian hukum dibuktikan dengan banyaknya kelompok maupun perseorangan yang melakukan gugatan UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua bidang Hukum dan HAM PB HMI, Amal Sakti, dalam diskusi yang digelar kemarin di Markas PB HMI, seperti tertulis dalam rilis fungsionaris PB HMI, mengatakan, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPR tentu harus berlandaskan kepentingan rakyat dan bangsa bukan berdasarkan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Pakar tata negara, Margarito Kamis, yang hadir dalam diskusi itu mengatakan yakin segala gugatan, baik yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan ICW, bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak menemukan dalam UUD 1945 yang menerangkan secara ekplisit maupun implisit bahwa partai politik pemenang pemilu memegang hak politik untuk memimpin DPR RI dan saya yakin gugatan yang dimasukkan oleh PDI Perjuangan bakal ditolak oleh MK," terangnya.
Pakar tata negara asal Ternate itu tidak melihat ada substansi terkait gugatan ICW atas proteksi ekstra bagi anggota Dewan terutama saat menghadapi proses hukum seperti korupsi, seperti tertera dalam pasal 244 UU MD3 (penegak hukum harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota Dewan dalam sebuah tindak pidana).
"Menurut saya siapapun yang terkait pidana korupsi sampai kapanpun pasti akan terungkap dan bisa diproses," terangnya.
Dalam diskusi tersebut, Margarito juga menyarankan kepada penyelenggara negara agar UU terkait MPR, DPD, DPR dan DPRD harus dipisahkan menjadi 3 (tiga) yaitu UU MPR, UU DPR, dan UU DPD karena dari segi jangkauan dan kedalaman kewenangan memiliki banyak perbedaan.
Sebelumnya, PDIP meminta gugatan mereka terkait MD3 diputuskan sebelum 1 Oktober 2014 agar tidak menimbulkan masalah. Sebab pada tanggal itu wakil rakyat sudah dilantik.
PDIP menggugat pasal 84 ayat 1 UU MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Juga pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: