Wayan Koster: Jokowi Jangan Terbius Kabinet Ramping Indah Tapi Menjerumuskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 September 2014, 16:28 WIB
Wayan Koster: Jokowi Jangan Terbius Kabinet Ramping Indah Tapi Menjerumuskan
wayan koster/net
rmol news logo Calon presiden terpilih Joko Widodo diingatkan agar tidak terburu-buru merespons wacana dari sejumlah pihak agar mengurangi jumlah kementerian dalam kabinetnya walau dengan dalih efisiensi. Jokowi harus mengkaji jumlah kementerian secara komprehensif dan mendalam.

"Sebab perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisien semata sesungguhnya tidak bisa hanya didasarkan teori di atas kertas saja, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintah yang sudah pernah terjadi. Jokowi jangan terbius oleh ungkapan indah yang justru dapat menjerumuskan," saran politisi PDI Perjuangan, Wayan Koster, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Anggota Komisi X DPR RI ini mengaku risau dengan adanya wacana peleburan kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Pekerjaan Umum. Keempatnya masuk kategori kementerian besar yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan target dan sasaran sampai ke desa-desa, memiliki pegawai dalam jumlah yang besar, memiliki struktur organisasi yang besar dengan sistem yang baru tertata secara baik serta mengelola anggaran yang sangat besar, serta pelayanannya menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Lagi pula, kata Wayan yang kembali lolos sebagai anggota DPR periode 2014-2019, peleburan kementerian diikuti banyak perubahan yakni  peleburan kelembagaan, struktur organisasi, perubahan peraturan kelembagaan, perubahan sistem, perpindahan pegawai dan sebagainya.

"Untuk perubahan peraturan tentang kelembagaan struktur oleh Kementerian PAN dan RB memakan waktu enam bulan sampai satu tahun. Dan selama belum ada kelembagaan struktur organisasi, satuan kerja dan pejabat definitif, sesuai peraturan yang baru maka Kementerian Keuangan tidak akan bisa menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015," jelas Wayan.

Peristiwa itu pernah terjadi pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pada 2012, Ditjen Kebudayaan yang semula berada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pindah atau berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Perubahan kelembagaan, mutasi pegawai, perpindahan aset dan perubahan sistem memerlukan waktu 1-2 tahun. Akibatnya, pengelolaan program kebudayaan menjadi amburadul," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA