Jokowi, Cukup Bentuk 16 Kementerian!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 September 2014, 08:46 WIB
Jokowi, Cukup Bentuk 16 Kementerian<i>!</i>
joko widodo/net
rmol news logo Presiden terpilih Joko Widodo harus merampingkan kabinet pemerintahannya guna menghemat APBN. Perampingan antara lain perlu dilakukan Jokowi dengan melebur 34 kementerian dan 22 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) menjadi 16 institusi kementerian saja.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute, Muhammad Sadli Andi dalam siaran pers yang diterima redaksi (Kamis, 11/9).

"Tiga posisi menteri koordinator (Menko) lebih baik dibuang. Tugas pokok dan fungsi koordinasi yang dilakukan Menko bisa dilakukan Menteri Sekretaris Negara-Kabinet," paparnya.

Menurut dia, peleburan dilakukan dengan pertimbangan karakteristik dari tugas pokok dan fungsi kementerian dan lembaga yang nyaris sama. Dari 34 kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang ada saat ini jika dilebur maka akan ada 16 kementerian.

Menurut dia ada tiga kementerian yang tak bisa diganggu-gugat, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Adapun kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang perlu dilebur adalah, pertama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Arsip Nasional. Kedua, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Lembaga Sandi Negara.

"Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa menjadi Kementerian Hukum dan HAM atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi. Empat, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional," papar Sadli.

Peleburan kelima, katanya, Kementerian Perhubungan, Kelautan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, Transmigrasi, Daerah Tertinggal, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Potensi Maritim dan Agraria.

Keenam, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional dilebur menjadi Kementerian Industri Teknologi Perdagangan. Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Pemuda, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Olah Raga, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Tenagakerja Usia Produktif dan Olah Raga.

"Kementerian Koperas dan UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Koordinasi Pananaman Modal bisa menjadi Kementerian Usaha Kreasi Ekonomi. Kementerian Kebudayaan, Lingkungan Hidup bisa dilebur menjadi Kementerian Lingkungan Kebudayaan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokow," paparnya lagi.

Ke sepuluh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara bisa dilebur menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara. Lalu, Kementerian Sosial, Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan SAR Nasional bisa menjadi Kementerian Sosial dan Perumahan. Adapun Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Koodinator, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bisa menjadi Kementerian Sekretaris Presiden Pengawas Pembangunan.

"Kementerian Pendidikan Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pekerjaan Umum, Badan Standardisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bisa menjadi Kementerian Pendidikan dan Penelitian. Sementara, untuk lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebaiknya dijadikan Badan Usaha Milik Negara. Dan yang terakhir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia posisinya tetap langsung di bawah kendali Presiden tanpa harus 'melapor' terlebih ke Menkopolhukam seperti saat ini," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA