Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mencermati setidaknya ada lima catatan terkait hal ini.
"Pertama, Pansus ini disebut dengan istilah Pansus Pemilu. Dengan begitu, Pansus ini tidak hanya menyasar carut marut Pilpres tapi juga pelaksanaan Pileg yang lalu," paparnya.
Catatan kedua Lima, lanjut Ray, Pansus ini hanya memiliki kewenangan sebatas evaluasi menyeluruh pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2014. Di luar itu, Pansus DPR jelas tidak memiliki kewenangan.
"Misalnya, menghendaki adanya penundaan pelantikan presiden terpilih atau menyebut hasil Pilpres tidak sah," terang Ray.
Catatan ketiga terkait pengakuan keabsahan Pemilu dan Pilpres juga dinyatakan di dalam hasil rapat Komisi II. Komisi II dengan tegas menyatakan menerima hasil pelaksanaan Pilpres 2014 tetapi tetap dengan membutuhkan evaluasi. Dengan demikian, pikiran Pansus dapat membatalkan hasil Pilpres sudah tak relevan.
"Keempat, karena khususnya titik utama persoalan Pemilu ada pada daftar pemilih tetap (DPT), maka sudah semestinya Komisi II jg mempersoalkan kinerja Kemendagri," tegas Ray.
Seperti diketahui, Kemendagri adalah sumber utama DPT. Ketidakakuratan DPT tak bisa dilepaskan dengan kinerja Mendagri dalam menyusun DP4 yang merupakan basis utama penetapan DPT. Ini berarti, lanjut Ray, Pansus tidak melulu melihat bahwa persoalannya hanya di KPU sebagai penyelenggara.
Terakhir, Ray menekankan bahwa Pansus Pemilu tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek. Apalagi misalnya, dibentuk demi tujuan membatalkan hasil Pemilu dan Pilpres 2014.
"Jelas jika itu tujuannya, kita menolaknya," tegas Ray.
[wid]
BERITA TERKAIT: