"Sikap Polri panggil Pengurus DPP Gerindra sebagai saksi Terlapor terkait Logo Garuda Merah patut dipertanyakan," jelas jurubicara Tim Pembela Merah Putih itu lewat pesan singkat beberapa saat lalu.
Ditekankannya, kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut sudah pernah diperiksa di Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kesimpulan saat itu, penggunaan Garuda Merah tidak melanggar hukum.
"Logo tersebut juga dipakai oleh jutaan orang termasuk Prabowo, Hatta, Aburizal Bakrie, Anis Matta dan petinggi koalisi lainnya. Sebaiknya Polri hentikan kasus tersebut karena tidak ada dasar hukum kuat," ujarnya.
Tim Pembela sendiri sudah memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu (25/8). Saat itu mereka sudah menegaskan bahwa kasus itu tidak layak diselidiki lagi. Apalagi sudah pernah dinyatakan tidak melanggar ketentuan apapun, termasuk ketentuan Pemilihan Umum.
Pemeriksaan untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara batal dilakukan Bareskrim Mabes Polri karena pihak terlapor, Danang, yang tertera sebagai pihak yang dipanggil, tidak pernah terdaftar dalam kepengurusan DPP Partai Gerindra.
[ald]
BERITA TERKAIT: