"Dengan keluarnya putusan MK kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat," ujar Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie di kantor DKPP di Jalan MH Thamrin 14, Jakarta (Jumat, 22/8).
Jimly meminta semua pihak untuk menerima hasil yang ada. Kalaupun masih ada persaingan, dia mempersilakan itu dilakukan di front lain.
"Saya berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be possitive!" tuturnya.
Menurut mantan Ketua MK ini, karena proses sudah selesai, Jimly berharap pasangan Prabowo-Hatta segera memberi ucapan selamat kepada presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Baginya, ucapan selamat itu sesuatu yang serius dan menunjukkan kenegarawanan seseorang.
"Kita sudah punya presiden baru yang bakal dilantik 20 Oktober nanti. Kita harus ucapkan selamat. Dua bulan yang ada ini kita manfaatkan untuk healing process, untuk rekonsiliasi," ujar Jimly.
[dem]
BERITA TERKAIT: