Dosen Ilmu Politik: Pilpres 2014 Aneh bin Ajaib

KPU Tak Taat Azas Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 08:36 WIB
Dosen Ilmu Politik: Pilpres 2014 Aneh bin Ajaib
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar UU 42/2008 tentang Pilpres terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb).

Dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, Peraturan KPU No 4, No 9 dan No 19 terkait DPK dan DPKtb tidak ada dasar hukumnya alias ilegal.

"DPK dan DPKtb berpotensi terjadinya kecurangan lewat pengelembungan dan manipulasi suara yang bisa menguntungkan salah satu pasangan capres," ujar Ipang panggilan akrab Pangi Syarwi kepada redaksi, Jumat (15/8).

Menurut Ipang, aturan tersebut ilegal karena UU Pilpres tidak mengatur DPK dan DPKTb. KPU tidak taat azas hukum, melanggar, bertentangan dengan aturan hukum dan etika hukum. "Kasus DPK dan DPKtb adalah pangkal dari banyak masalah pada Pilpres 2014," ujarnya.

Surat edaran KPU No. 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara, padahal belum ada izin dari MK untuk mengambil dokumen dalam kotak suara yang tersegel. MK baru mengizinkan pembukaan kotak suara 8 Agustus 2014.

"Ini juga ikut memantik polemik dan kecurigaan penghilangan barang bukti," terang Ipang.

"Ambil contoh dugaan pemalsuan C1 bisa saja terjadi ketika dukumen bocor karena membuka kotak suara  tanpa dihadiri saksi, panwaslu dan kepolisian. Tidak itu saja, misi membuka kotak suara berpotensi menghilangkan barang bukti karena adanya perbedaan alat bukti di kotak suara dengan hasil rekapitulasi KPU yang tidak bersesuaian. Tindakan KPU sendiri yang menimbulkan kecurigaan sehingga melunturkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," sambung Ipang membeberkan.

Ia melanjutkan, KPU bertindak arogan karena tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5.800 TPS. Kalau seandainya KPU mau mendengar dan melaksanakan PSU mungkin tidak akan terjadi kecurigaan publik yang berujung sengketa pilpres.

Kesalahan fatal KPU lainnya adalah, Husni Kamil Manik Cs memaksakan pengumuman hasil rekapitulasi KPU tanggal 22 Juli. Pertanyaan retorisnya adalah, kenapa KPU kejar tayang 22 Juli? Kalau dicermati UU Pilpres memberi batas penyelesaian dengan waktu 30 hari setelah pemilihan. Namun baru 13 hari setelah pemilihan, di tengah banyak laporan dan keberatan proses rekap, anehnya KPU tetap ngotot mengumumkan hasil rekapitulasi pilres 22 Juli.

"Dan banyak ditemukan bahwa KPU tak menempatkan dan mendistribusikan logistik di Papua, sesuai kesaksian Kapolres Nabire, ia tidak yakin surat suara sampai di Dogiyai dan hilangnya 8 kotak suara di Timika. Kuat dugaan telah terjadi kecurangan yang massif di Papua, tak ada aktifitas pilpres dan sistem noken yang prosedurnya tak seperti pada umumnya, sistem noken pun didepolitisasi. Sekali lagi bukan noken yang dipermasalahkan tapi mekanisme dan tahapan noken yang diduga cacat," terang Ipang.

Peneliti Nusantara Institute ini menambahkan, kecurangan pilpres semakin nampak nyata, pemilu tidak ada, tapi tiba-tiba ada hasil suara, aneh bin ajaib. Sehingga kuat dugaan terjadi manipulasi suara lewat noken tanpa diikuti musyawarah, kesepakatan dan disertai intervensi.

"Ini jelas kriminalisasi demokrasi dan ini sejarah pemilu paling buruk. Berdasarkan kesaksian di MK, ada 14 Kabupaten yang tidak melakukan pilpres yaitu, Kabupaten Dogiay, Paniai, Deyai, Intan Jaya, Jaya Wijaya, Lani Jaya, Meberamo Tengah, Yaniwo, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, dan Tolikara," demikian Ipang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA