"Jadwal putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama,†kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, Selasa (12/8).
Dalam rilis ke wartawan dia menerangkan, sebenarnya prosedur beracara di DKPP dengan prosedur beracara di MK berbeda. Di MK menurut UU, perkara diajukan dalam waktu 3x24 jam sesudah keputusan KPU. Di DKPP, tidak ada masa kedaluarsa.
Jumlah perkara yang masuk terkait Pilpres ke DKPP sebanyak 15 perkara. Sedangkan yang memenuhi syarat sidang 14 perkara.
Dari jumlah tersebut timbul pertanyaan, kapan perkara tersebut mulai disidangkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perkara terkait Pemilu Legislatif yang belum selesai. Sehingga pihaknya berpendapat bahwa kasus Pilpres harus dianggap prioritas karena Pilpres ini adalah ujung dari Pemilu dan Pilpres itu akan segera menghasilkan pemerintahan baru.
"Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilpres berbarengan dengan di MK," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: