Pembukaan kotak suara oleh KPU untuk mengumpulkan bukti menghadapi gugatan merupakan maksud baik yang dilakukan tanpa cara yang benar karena tidak menunggu perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan mantan Komisioner KPU Endang ‎Sulastri yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon. Menurut dia pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum waktunya sepenuhnya menjadi kesalahan KPU.
Menurutnya, meski tidak ada sangksi pidana yang diberlakukan dalam UU pemilu, tetapi bisa saja kesalahan ini dihubungan dengan pelanggaran terhadap aset negara yang bisa juga menyeret sangsi pidana bagi para komisioner KPU.
"Jadi bisa saja ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan perusakan aset negara," ujarnya.
Dikatakannya bahwa sesuai pasal 149 UU Pilpres penyelenggara pemilu wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses rekapitulasi sehingga kotak suara terbut menjadi milik negara
Yang menjadi persoalan adalah, semua berkas dimasukan ke dalam kotak suara sehingga manakala membutuhkan salah satu berkas pemilu maka harus membuka kotak suara tersebut.
"Ini yang menjadi persoalan yang sebelumnya harusnya bisa diantisipasi oleh KPU, sehingga tidak jadi celah yang dipersoalkan," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: