Komisioner KPU Benar-benar Bisa Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Agustus 2014, 23:23 WIB
Komisioner KPU Benar-benar Bisa Dipidanakan
endang sulastri/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembukaan kotak suara sehingga tidak disalahkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat kecurangan.

Pembukaan kotak suara oleh KPU untuk mengumpulkan bukti menghadapi gugatan merupakan maksud baik yang dilakukan tanpa cara yang benar karena tidak menunggu perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan mantan Komisioner KPU Endang ‎Sulastri yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon. Menurut dia pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum waktunya sepenuhnya menjadi kesalahan KPU.

Menurutnya, meski tidak ada sangksi pidana yang diberlakukan dalam UU pemilu, tetapi bisa saja kesalahan ini  dihubungan dengan pelanggaran terhadap aset negara yang bisa juga menyeret sangsi pidana bagi para komisioner KPU.

"Jadi bisa saja ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan perusakan aset negara," ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai pasal 149 UU Pilpres penyelenggara pemilu wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses rekapitulasi sehingga kotak suara terbut menjadi milik negara

Yang menjadi persoalan adalah, semua berkas dimasukan ke dalam kotak suara sehingga manakala membutuhkan salah satu berkas pemilu maka harus membuka kotak suara tersebut.

"Ini yang menjadi persoalan yang sebelumnya harusnya bisa diantisipasi oleh KPU, sehingga tidak jadi celah yang dipersoalkan," ujarnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA