Pakar: Kantor Transisi Jokowi Nafikan Keberadaan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Agustus 2014, 19:40 WIB
Pakar: Kantor Transisi Jokowi Nafikan Keberadaan MK
joko widodo/net
rmol news logo Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai langkah Joko Widodo membentuk kantor transisi tidak tepat. Apalagi kantor transisi itu dibentuk di proses sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Asep, Jokowi terkesan menafikan keberadaan MK dan tidak menghargai sebagai warga negara Indonesia lainnya yang tidak memilihnya.

"Langkah membentuk kantor transisi di saat belum ada keputusan siapa pemenang Pilpres seperti menafikan dan meniadakan atau minimal mengkerdilkan MK. Padahal MK adalah instrumen penting bagi demokrasi," ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Kamis (7/8).

Jika Jokowi betul seorang negarawan, menurut Asep, seharusnya bisa bersabar dan menahan langkah-langkah yang bisa menyakitkan rakyat Indonesia, utamanya para pemilih Prabowo. Jokowi seyogyanya bisa mengayomi seluruh rakyat Indonesia, tanpa harus melakukan langkah yang menyinggung pihak lain.

"Apa salahnya sih dia menunggu sebentar sampai MK memutuskan. Kalau memang dia yakin menang, mengapa harus terburu-buru seperti ini? Dia kan lebih baik fokus saja mengerjakan tugas sebagai gubernur saat ini yang telah ditinggalkan cuti selama proses Pilpres,"

Asep melanjutkan, rakyat akan lebih simpatik jika Jokowi menyelesaikan masa waktu sebagai gubernur daripada sudah membentuk semacam kabinet bayangan di mana MK belum tentu juga memutuskan dirinya sebagai pemenang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA