Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS) Kisman Latumakulita mengatakan, ketika gugatan hasil Pilpres 2014 didaftarkan dan diterima MK, maka keputusan KPU terkait hasil pilpres dapat dinyatakan masih dalam area yang secara konstitusional belum final dan mengikat, belum ada pemenang pilpres.
Namun, Jokowi-JK merasa telah memenangkan pilpres secara final dan mengikat, dengan membentuk Kantor Transisi, membuat rencana pembentukan kabinet dan program aksi.
Karena itu, lanjut Kisman, ISIS berpandangan, ketika Jokowi-JK mengumumkan dan meresmikan Kantor Transisi, maka langkah ini dapat dikatakan melawan proses konstitusional yang sedang berlangsung.
"Langkah Jokowi-JK membentuk Kantor Transisi juga dapat dikatakan mengkudeta kewenangan hakim MK yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk menguji dan memutuskan pemenang pilpres," kata dia lewat keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (7/8).
Sambung Kisman, pembentukan Kantor Transisi oleh Jokowi-JK telah melecehkan kapasitas keilmuan hakim MK dalam menguji hasil pilpres, dan menganggap bahwa hasil pilpres oleh KPU telah final dan mengikat, padahal 9 hakim MK sedang menguji keputusan KPU tersebut.
"Langkah Jokowi-JK membentuk Kantor Transisi adalah teror politik dan mendikte keputusan MK agar sesuai kehendak pihak Jokowi-JK yang syahwat kekuasaannya mulai tak terkendalikan lagi," demikian Kisman.
Sebelumnya mantan Ketua MK yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemenang Pilpres 2014 sesungguhnya adalah hasil keputusan sidang gugatan di MK.
"Pemenang Pilpres 2014 masih belum ada, nanti finalnya di MK, itu baru resmi dan mengikat. Pemenang Pilpres 2014 versi KPU masih bisa dianulir MK," kata Jimly beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: