Kalau ada kecurangan, itulah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan. Bawaslu berhak menyatakan pemilihan ulang di wilayah yang ditemukan.
"Namun, aturan itu akan menghadapi persoalan sulit apabila kecurangan baru ditemukan menjelang tahap akhir penghitungan. KPU dituntut tepat waktu. Sementara jika ditemukan kecurangan dan terbukti di kemudian hari, maka Presiden terpilih tentunya akan menghadapi persoalan legitimasi," kata staf khusus presiden, Andi Arief, lewat pesan elektroniknya, Selasa sore (22/7).
Secara pribadi dia menyatakan, kalau benar belasan kabupaten tidak melakukan pemilu tapi ternyata ada data tabulasinya yang dimanipulasi para hacker asing menjadi landasan penghitungan KPU, maka ini adalah wilayah kecurangan yang tidak harus diputuskan di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan asumsi benar bahwa ada kabupaten yang tidak ada pemilunya dan terbukti kemudian ditindak pidana, ditambah terbukti dengan sah manipulasi tabulasi para
hacker, maka legitimasi presiden akan bermasalah," ujarnya.
Menurut dia tidak ada aturan yang bisa mengatasi ini. Karena Capres yang dirugikan tetap kukuh pendirian bahwa sengketa ada di wilayah Bawaslu dan KPU, belum masuk pada wilayah sengketa hasil Pemilu.
[ald]
BERITA TERKAIT: