Dokumen-dokumen keuangan itu akan diserahkan ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti transfer/transaksi keuangan senilai lebih 8 juta dolar AS atas nama Joko Widodo dan Iriana Widodo yang diparkir sejumlah bank luar negari, seperti di Salomon Island, Hong Kong, Singapore, Philippines, Mongolia, Jordon dan Lebanon.
“Berdasarkan fakta yang kami ungkap tersebut, membuktikan dengan jelas bahwa telah terjadi penyimpangan serta kebohongan publik oleh Joko Widodo yang tidak melaporkan sumber kekayaannya secara legal dan transparan kepada pihak KPU/KPK dalam proses pencalonannya sebagai presiden,†ujar Faizal.
Selain itu, sambungnya, penyimpangan atas laporan kekayaan dimaksud merupakan pelanggaran serius berupa tindak pidana pemilu serta dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya sebagai calon presiden.
Pada bagian akhir ditambahkan bahwa dokumen 25 halaman itu disertai bukti-bukti berupa nomor rekening dan nilai transaksi keuangan secara rinci di berbagai bank luar negeri.
[dem]
BERITA TERKAIT: