Gugatan Tim Prabowo-Hatta Tidak Pantas Disepelekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 21 Juli 2014, 13:35 WIB
Gugatan Tim Prabowo-Hatta Tidak Pantas Disepelekan
ray rangkuti/net
rmol news logo Semua warga Indonesia mendukung pemilu bersih, tanpa boleh ditawar-tawar. Karena itu, temuan yang terkait dengan berbagai pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti.

Langkah memastikan bahwa tidak ada kecurangan harus didukung bersama. Dengan cara itu, pemilu dapat dipercaya dan demokrasi yang berkualitas dipertahankan.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi gugatan tim kampanya Prabowo-Hatta atas berbagai dugaaan kecurangan Pilpres yang dibiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam konteks ini, aduan tim Prabowo tidak dapat disepelekan. Ia harus ditindaklanjuti. Dan penyelenggara yang abai, misalnya dengan sengaja memasukkan pemilih yang tidak jelas, harus diberi sanksi," tegasnya dalam pesan elektronik kepada redaksi (Senin, 21/7).

Namun dia akui juga bahwa langkah tim Prabowo-Hatta yang akan melaporkan KPU ke Kepolisian RI memiliki dasar yang lemah. Seharusnya sebelum melaporkan KPU, mereka harus mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan jika Bawaslu, misalnya, telah memberi rekomendasi penundaan tapi diabaikan KPU, tentu saja tim Prabowo punya argumen cukup untuk mengadukan KPU ke kepolisian.

"Kenyataannya, Bawaslu tidak merekomendasikan penundaan. Malah sebaliknya tetap meminta rekapitulasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Faktanya juga, tim Prabowo pun telah ikut serta dalam pleno rekapitulasi sejak awal. Bahkan bersama mereka rekapitulasi telah diselesaikan hingga 15 provinsi," jelasnya.

Tentu saja, terang Ray, keterlibatan itu menandakan persetujuan untuk melaksanakan pleno rekapitulasi. Sejatinya, sejak awal jika tim Prabowo-Hatta menyatakan keberatan rekapitulasi dilaksanakan maka sejak saat itu mereka tidak perlu menghadiri forum pleno rekapitulasi.

Menurut Ray, secara umum, rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS tetap dilaksanakan. Hasilnya pasti akan dihitung untuk dikolektifkan pada penghitungan suara secara nasional. Karena itu, yang utama ditekankan adalah keharusan melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS. Rekapitulasi nasionalnya tetap dapat berlangsung, untuk kemudian hasil nasionalnya dapat ditetapkan setelah penghitungan dari semua TPS coblos ulang telah dilaksanakan.

"Seharusnya objek aduan adalah KPUD yang jika ditemukan tak melakukan pencoblosan ulang. Dan tentu saja tak berhubungan langsung degann KPU nasional. Di sinilah kelemahan itu terlihat," ucapnya.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA