"Ngapain ditunda? Sesuai undang-undang lah. Kalau undang-undang bilang tanggal 22 Juli, ya udah," kata dia usai buka puasa bersama Presiden SBY di Istana Negara, Minggu, (20/7).
Menurut Jokowi, penundaan penetapan rekapitulasi suara pilpres sama dengan melanggar konstitusi.
"Itu bukan kemauan kita. Kalau ada yang tidak mau, ya nyalahin undang-undang," ujarnya seperti dikutip dari
JPNN.
Ditanya soal hasil rekapitulasi sementara di KPU yang tengah berlangsung, Jokowi enggan banyak bicara. Jelas dia, penentuan hasil akhir pilpres adalah kewenangan KPU.
"Sudah saya sampaikan bolak-balik, kita tunduk pada konstitusi, tunduk pada kehendak rakyat," tandas gubernur Jakarta nonaktif ini.
Sebelumnya Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham mengatakan, tim hukum Prabowo-Hatta dari seluruh wilayah telah melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan secara massif dalam pilpres. Maka dari itu, Tim Koalisi Merah Putih meminta pada KPU Pusat yang telah lakukan rekapitulasi untuk menyelesaikan masalah yang telah direkomendasi oleh Bawaslu terlebih dahulu sebelum mengumumkan hasil pilpres.
"KPU jangan tetapkan hasil rekapitulasi sebelum selesaikan masalah-masalah itu," kata Idrus di Jakarta, Minggu (20/7).
[rus]
BERITA TERKAIT: