RUU RTRI akan membuat kedudukan RTRI kuat, dasar hukumnya sebagai lembaga negara penyelenggara penyiaran publik. Selain itu, RUU RTRI akan membawa dampak pengelolaan SDM dan aset, pengembangan kualitas program siaran dan akuntabilitas kinerja.
RUU RTRI akan menjadikan kelembagaan penyiaran publik modern yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan materi penyiaran publik. Pegawai RTRI akan diisi oleh pegawai professional/SDM kreatif berstatus sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/non-PNS.
Ulasan ini diperoleh dari akun twitter resmi wakil rakyat,
@DPR_RI yang baru dirilis sesaat lalu, Selasa (15/7).
Lewat RUU RTRI, semua pegawai RTRI (PNS dan PPPK) memiliki kesempatan yang sama untuk memegang jabatan sebagai direktur dan kepala stasiun penyiaran. Kesempatan dilaksanakan berdasarkan perbandingan obyektif dan kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RTRI berperan sebagai lembaga yang menjalin persatuan dan kesatuan bangsa dan mengembangkan daya saing bangsa. RUU RTRI diharapkan bisa mendorong terwujudnya lembaga penyiaran publik (LPP) yang berkualitas, kredibel dan mampu bersaing dengan lembaga penyiaran swasta.
Munculnya RUU RTRI sebagai kebutuhan untuk penguatan LPP (TVRI &RRI) dan memberi kesempatan bersaing dengan lembaga penyiaran lainnya. TVRI dan RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang ditunjuk oleh UU No 32/2002 tentang Penyiaran.
Peraturan perundangan tentang TVRI dan RRI belum memberikan kepastian hukum yang jelas sebagai lembaga penyiaran publik. Belum adanya UU yang mengatur secara khusus TVRI dan RRI membuat status kelembagaan yang tidak jelas. Penggantian UU Penyiaran amanatkan untuk digabungkannya TVRI dan RRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang diatur di dalam UU sendiri.
Pengajuan RUU RTRI sebagai RUU Insisiatif DPR tahun 2014 terdiri dari Naskah Akademik dan Draft RUU RTRI yang terdiri atas 15 bab dan 97 pasal. Sumber anggaran RTRI berasal dari APBN, uang jasa layanan berbayar, iklan layanan masyarakat, dan/atau sumber-sumber lain yang sah. RTRI miliki kewenangan penuh atas penyiaran publik untuk tingkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan siaran RTRI.
Kehadiran RUU tentang RTRI diharapkan menjadi landasan normatif bagi pengaturan mengenai Lembaga RTRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
[rus]
BERITA TERKAIT: