"Pernyataan itu juga bisa merusak upaya KPU yang telah bersusah payah membangun kepercayaan publik. Kalau gitu bubarkan saja KPU, biar saja penyelenggara pemilunya adalah lembaga survei," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, Minggu (13/7).
Menurut Pangi, bagaimanapun KPU adalah lembaga resmi yang menyelenggarakan pemilu. Hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU merupakan yang sah dan diakui konstitusi.
"KPU merupakan lembaga negara yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," terangnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan hasil surveinya yang paling benar, dan jika berbeda dengan hasil KPU, maka KPU dinilai tidak tepat. "Kalau hasilnya nanti beda, bukan kami yang salah, namun ada kekeliruan di KPU," jelasnya.
Indikator mengeluarkan quick count pilpres 2014 pada 9 Juli kemarin dengan kemenangan Jokowi-JK 52,95 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen.
[rus]
BERITA TERKAIT: