Waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sementara penghitungan surat suara baru dilakukan pukul 13.30 waktu setempat.
Hal tersebut termuat dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26/2013, dan dalam surat edaran KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, bernomor 273/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014.
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres. Pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diusung oleh partai koalisi Merah Putih; Gerindra, PAN, PKS, PPP, PBB dan Golkar. Semantara pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla usung oleh partai koalisi PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI.
Pada Pilpres 2014 ini KPU menetapkan daftar pemilihan tetap (DPT) sebanyak 190.307.134 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 479.183 unit.
[rus]
BERITA TERKAIT: